Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana menghadiri lokakarya Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Se-Sulawesi Tenggara yang digelar di Swiss-Belhotel Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada 18-21 November 2024. Acara ini menjadi bagian dari upaya kolektif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencegahan korupsi di tingkat desa.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, dalam sambutannya menegaskan bahwa desa merupakan ujung tombak pemerintahan di Indonesia. Ia mengingatkan pentingnya kemandirian desa dalam mengatur tata kelolanya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Perluasan percontohan desa antikorupsi bertujuan untuk membangun nilai-nilai integritas di desa, memperbaiki tata kelola pemerintahan yang berintegritas, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi,” ujar Asrun.
Ia juga menyoroti perhatian besar pemerintah terhadap desa melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. “Dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah desa, ditambah alokasi dana desa untuk pembangunan infrastruktur dan masyarakat, peluang untuk berinovasi sangat besar. Namun, anggaran ini harus digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai regulasi,” imbuhnya.
Indikator Desa Antikorupsi
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, memaparkan beberapa komponen penting dalam indikator desa antikorupsi. Ia menjelaskan bahwa penguatan tata kelola pemerintahan desa menjadi aspek utama, mulai dari penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam perencanaan hingga pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Selain itu, mekanisme pengawasan terhadap kinerja perangkat desa dan penerapan pakta integritas juga menjadi hal yang tak kalah penting. “Kami mendorong desa-desa untuk memperkuat pengawasan internal serta melaksanakan evaluasi kinerja secara berkesinambungan. Hal ini mencakup tindak lanjut hasil pembinaan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat maupun daerah,” ungkap Rino.
Ia juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang transparan dan partisipatif. “Layanan pengaduan masyarakat, survei kepuasan, serta akses terhadap informasi standar pelayanan minimal harus ditingkatkan. Kesadaran masyarakat untuk menolak gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan juga harus terus dibangun,” katanya.
Harapan untuk Desa Berintegritas
Lokakarya ini menjadi momentum strategis dalam memperluas pemahaman tentang pentingnya tata kelola desa yang bersih dan transparan. Besarnya dana desa yang diterima setiap tahun memberikan peluang besar bagi desa untuk berkembang, namun juga menuntut akuntabilitas tinggi.
“Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, pusat, dan masyarakat, saya yakin desa-desa di Sulawesi Tenggara mampu menjadi contoh keberhasilan dalam membangun pemerintahan desa yang antikorupsi,” ujar Asrun Lio menutup sambutannya.
Kegiatan yang berlangsung selama empat hari ini diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah dari berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara, perangkat desa, serta unsur masyarakat sipil. Diharapkan, lokakarya ini tidak hanya memberikan wawasan baru, tetapi juga mampu mendorong implementasi nyata di lapangan.
![]()











