Daerah  

Disdukcapil Bombana Hadiri Sosialisasi Pencatatan Sipil untuk Solusi Perkawinan Belum Tercatat

Kendari, 25 September 2024 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bombana turut serta dalam sosialisasi pencatatan sipil yang diselenggarakan oleh Disdukcapil Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan tema “Problem Keluarga Kawin Belum Tercatat, Solusi dan Penanganannya”. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Kubra Kendari ini dihadiri oleh Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Bombana, Tasman, S.Km, beserta staf. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman tentang pentingnya pencatatan perkawinan yang belum tercatat dan mencari solusi untuk mengatasi kendala yang ada.

Acara dibuka oleh Kabid Fasilitas Pelayanan Disdukcapil Prov. Sultra, Drs. Muhammad Idris, M.Pd, yang mewakili Kepala Dinas Dukcapil Prov. Sultra. Dalam sambutannya, Muhammad Idris menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga untuk menyelesaikan masalah keluarga yang belum tercatat perkawinannya. “Sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat memahami betapa pentingnya pencatatan sipil, terutama terkait pernikahan. Kami berharap, langkah ini dapat mendorong kesadaran masyarakat tentang kewajiban untuk mencatatkan perkawinan mereka,” ujar Muhammad Idris.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Bapak Jumaing, S.Ag, Kabid Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah Kantor Wilayah Departemen Agama Prov. Sultra, serta Bapak Muh. Idris, M.Pd, Kabid Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Prov. Sultra. Dalam pemaparannya, Jumaing menjelaskan berbagai masalah yang dihadapi oleh keluarga yang belum tercatat perkawinannya. Menurutnya, beberapa faktor penyebabnya antara lain kurangnya edukasi dan informasi mengenai pentingnya pencatatan perkawinan, kendala administrasi, keterbatasan geografis, serta norma sosial dan agama yang tidak mendukung.

“Masalah utama yang sering muncul adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan nikah. Selain itu, banyak pasangan yang terhambat oleh kendala administratif, seperti biaya pencatatan yang dianggap memberatkan atau kesulitan dalam mengakses layanan pencatatan di daerah terpencil,” ungkap Jumaing. Ia juga menyarankan beberapa solusi, seperti penyuluhan dan edukasi masyarakat, rapat koordinasi bersama pemerintah setempat, serta kerjasama antara pemerintah dan tokoh agama untuk mempermudah proses pencatatan nikah.

Sosialisasi ini juga memberikan wawasan tentang langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Di antaranya adalah dengan memberikan biaya pencatatan nikah yang terjangkau, meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah dan tokoh agama, serta memanfaatkan media sebagai alat untuk menyebarluaskan informasi tentang pentingnya pencatatan sipil. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan dapat mempercepat proses pencatatan perkawinan yang belum tercatat, sehingga keluarga-keluarga yang selama ini belum tercatat status pernikahannya dapat segera mendapatkan akta nikah yang sah secara hukum.

Bapak Muh. Idris, M.Pd, sebagai narasumber kedua, menambahkan bahwa pentingnya percepatan implementasi layanan publik sesuai dengan regulasi yang ada, seperti Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 yang mengatur tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. “Kami berharap seluruh stakeholder terkait dapat bersinergi agar permasalahan pencatatan perkawinan dapat segera teratasi dengan baik,” ujarnya.

Sosialisasi ini diakhiri dengan diskusi interaktif yang dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi terkait. Diskusi tersebut membahas berbagai tantangan dan solusi dalam meningkatkan pencatatan administrasi kependudukan, khususnya di bidang perkawinan. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta sistem yang lebih efektif dalam mengelola administrasi kependudukan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Pihak Disdukcapil Bombana, yang hadir langsung dalam kegiatan ini, berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan layanan pencatatan sipil di daerah mereka. Tasman, S.Km, Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Bombana, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini akan menjadi acuan untuk memperbaiki kualitas layanan pencatatan sipil di Kabupaten Bombana. “Kami akan terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik, mempercepat proses pencatatan perkawinan, dan memastikan semua keluarga yang belum tercatat bisa segera mendapatkan haknya,” tuturnya.

Melalui sosialisasi ini, Disdukcapil Bombana berharap dapat menyusun langkah-langkah konkret dalam menangani masalah perkawinan yang belum tercatat dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan sipil. Diharapkan, kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan agar layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Bombana semakin baik dan semakin dekat dengan masyarakat.

Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah, tokoh agama, serta masyarakat, Disdukcapil Bombana bertekad untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih efisien dan lebih mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya dalam hal pencatatan perkawinan yang belum tercatat.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »