Perspektifmedia.id || Kendari-Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (LPKP-SULTRA) membantah dugaan keterlibatan Kapolres dan Kasat Reskrim Bombana dalam mendukung penambangan ilegal PT. PLN dan PT. AAB, seraya menegaskan dukungannya atas langkah tegas kepolisian menghentikan praktik merusak lingkungan tersebut. Pernyataan ini disampaikan Ketua LPKP-SULTRA Laode Tuangge menanggapi laporan masyarakat ke Mabes Polri, Minggu (14 Juni 2025).
La Ode Tuangge menyatakan laporan yang ditujukan ke Mabes Polri terhadap oknum polisi di Bombana diduga hanya ungkapan kekecewaan kelompok tertentu yang terganggu aktivitas ilegalnya. “Pelapor tidak menyebut nama Kapolres secara spesifik. Justru kami curigai pelapor mungkin ditunggangi penambang ilegal itu sendiri,” tegasnya dalam keterangan resmi.
Ia menilai langkah Kapolres Bombana memberantas tambang ilegal sebagai tepat untuk mencegah kerusakan lingkungan jangka panjang. “Tindakan tegas ini juga mendukung komitmen Kapolda Sultra menyelesaikan kasus tambang ilegal dan korupsi,” ujarnya.
LPKP-SULTRA secara kelembagaan akan terus mendukung upaya Kapolda Sulawesi Tenggara memberantas praktik tambang tanpa izin. “Kami berdiri di belakang langkah Kapolres Bombana menindak siapa pun yang melakukan penambangan ilegal, demi menjaga kelestarian alam,” pungkasnya.
Pernyataan ini menanggapi ramainya pemberitaan mengenai laporan organisasi masyarakat ke Mabes Polri yang mengaitkan aparat kepolisian setempat dengan aktivitas tambang ilegal di Bombana. LPKP-SULTRA menekankan pentingnya bukti konkret sebelum melayangkan tuduhan terhadap penegak hukum.Red
![]()











