Daerah  

Pemasangan Papan Larangan di Bombana Jadi Langkah Awal Tata Kota Berkelanjutan

Perspektifmedia.id || Bombana – Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas PUPR mulai memasang papan larangan pembangunan di kawasan sempadan sungai dan jalan pada Jumat, 23 Mei 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen 100 hari kerja Bupati Burhanuddin dan Wakil Bupati Ahmad Yani untuk mewujudkan penataan ruang berbasis keberlanjutan dan mitigasi bencana.

Kepala Dinas PUPR Bombana, Sofian Baco, menjelaskan, pemasangan papan ini dirancang sebagai langkah konkret membangun kesadaran masyarakat sekaligus penegakan aturan tata ruang.

“Ini bukan hanya larangan, tapi fondasi awal menata kota yang ramah lingkungan dan manusia. Tata ruang berkelanjutan harus dimulai dari disiplin mengelola ruang publik,” ujarnya.

Pemasangan difokuskan di titik rawan pelanggaran seperti sempadan sungai RTH 2, Gerbang Lameroro, dan jalur samping Alfamidi. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Rafid, menegaskan, area sempadan sungai wajib dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau.

“Fungsi resapan air dan pencegah banjir tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan pembangunan ilegal. Jika dilanggar, ancamannya bukan hanya denda, tapi risiko ekologis jangka panjang,” tegasnya saat memantau lokasi.

Program ini akan diperluas ke wilayah lain seiring revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sedang disusun untuk mengakomodasi dinamika pertumbuhan ekonomi dan keseimbangan ekosistem. Sofian menambahkan, Dinas PUPR mengajak partisipasi aktif tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan kelompok muda dalam sosialisasi aturan.

“Kami ingin kebijakan ini tidak terasa sebagai paksaan, tetapi hasil kolaborasi untuk kebaikan bersama,” katanya.

Selain larangan, papan tersebut memuat informasi edukatif tentang fungsi ekologis sempadan sungai dan konsekuensi pembangunan ilegal. Pemerintah juga menyiapkan skema pendampingan bagi warga yang terdampak aturan ini.

Inisiatif ini menjadi penanda dimulainya transformasi tata ruang Bombana yang mengedepankan keseimbangan antara pembangunan infrastruktur, perlindungan lingkungan, dan partisipasi masyarakat.

“Tujuan akhirnya adalah kota yang tertib, hijau, dan layak huni untuk generasi mendatang,” pungkas Sofian.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »