Daerah  

Pemkab Bombana Tertibkan Kios Liar di Pasar Sentral Boepinang

Perspektifmedia.id || Bombana – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) menertibkan sebuah kios tidak berizin di Pasar Sentral Boepinang pada Selasa, 4 November 2025. Operasi penertiban aset daerah ini dilakukan setelah pedagang yang bersangkutan tidak memenuhi serangkaian peringatan untuk mengosongkan lokasi secara mandiri.

Proses pengosongan yang berlangsung dari pagi hingga siang hari itu dikawal puluhan personel gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, dinas terkait, dan pemerintah kecamatan. Operasi ini bertujuan memastikan penertiban berjalan lancar dan kondusif.

Kepala Bidang Trantibum, Supriadi, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk penegakan aturan setelah upaya sosialisasi dan teguran tertulis tidak diindahkan.

“Pengguna kios ini tidak memiliki izin yang sah untuk menempati lokasi tersebut. Kami telah memberikan tenggat waktu yang cukup lama, sayangnya masih diabaikan,” kata Supriadi di lokasi kejadian.

Meski sempat terjadi sedikit ketegangan dari pihak pedagang, situasi berhasil diredakan berkat pendekatan persuasif dari tim. Akhirnya, disepakati untuk melakukan penyegelan kios dengan dipasanginya police line oleh Dinas Perindagkop. Seluruh proses berjalan aman dan terkendali.

Usai penyegelan, pemasangan baliho mengenai rencana relokasi pedagang Pasar Sore Boepinang Barat ke Pasar Sentral Boepinang segera dilakukan, menandai dimulainya penataan ulang kawasan perdagangan tersebut.

Kegiatan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menata aset daerah dan mempersiapkan integrasi para pedagang ke dalam pasar yang lebih teratur. Diharapkan, langkah relokasi dapat menciptakan lingkungan berdagang yang lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak.

Pewarta: Mayon Susanto

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »