Perspektifmedia.id || Bombana – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bombana resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana pertambangan emas ilegal di kawasan hutan kepada Kejaksaan Negeri Bombana pada Kamis, 3 Juli 2025.
Kasus ini menyasar aktivitas penambangan tanpa izin di sekitar Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, dengan tersangka berinisial DM. Penyidikan dimulai akhir Mei 2025 setelah tim menemukan praktik ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Yudha Febry Widanarko, menegaskan proses penyidikan berlangsung intensif dan transparan.
“Tim bekerja sesuai SOP, mencakup pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, ahli, dan data pendukung. Kami pastikan penegakan hukum berjalan adil,” ujarnya.
Berkas perkara menjerat tersangka dengan Pasal 89 ayat (1) UU No. 18/2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan, diperkuat Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Berkas kini diteliti Jaksa Penuntut Umum untuk verifikasi kelengkapan. Kami akan terus berkoordinasi agar proses sesuai ketentuan,” tambah Yudha.
Pemeriksaan lanjutan oleh Kejaksaan Negeri Bombana menjadi tahap krusial sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.
![]()











