Daerah  

Program Redistribusi Tanah di Bombana Dipercepat, PTSL Desa Mawar Ditunda

Perspektifmedia.id || Bombana — Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana memprioritaskan program redistribusi tanah sebagai bagian dari kebijakan landreform, menyusul penundaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Mawar akibat refocusing anggaran.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bombana, Tageli Lase, menjelaskan akibat dari refokusing anggaran sehingga dari target semula 3.500 bidang menjadi hanya 800 bidang tahun ini yang tersebar di beberapa desa di Kabupaten Bombana.

“Kami memohon maaf karena PTSL di Desa Mawar tertunda. Refocusing anggaran mengharuskan penarikan dana, sehingga fokus beralih ke redistribusi tanah untuk petani tidak bertanah,” kata Tageli dalam penyuluhan di Desa Mawar, Selasa (15/4)

Ia menegaskan redistribusi tanah hanya mencakup pelepasan kawasan hutan, berbeda dengan PTSL yang bersifat umum termasuk sertifikasi pemukiman.

Program redistribusi tanah tahun ini menargetkan warga berusia minimal 18 tahun, WNI, dan bertempat tinggal atau bersedia menetap di lokasi sasaran.

“Ini untuk petani yang benar-benar membutuhkan, bukan umum seperti PTSL. Syaratnya ketat agar tanah tepat sasaran,” tambah Tageli.

Kepala Desa Mawar, Arman Karia, meminta masyarakat tidak khawatir meski sertifikat belum terbit.

“Penguasaan tanah tetap menjadi bukti legal sementara. Pasang patok saja, petugas kami yang akan verifikasi kelayakan redistribusi,” ujarnya.

Biaya administrasi Yang di sepakati masyarakat dan ditetapkan sebesar Rp300.000 per sertipikat, dengan proses pengukuran dimulai besok berdasarkan peta yang telah dibagikan.

Menurut Arman, program ini bertujuan mengurangi kesenjangan kepemilikan tanah dan meningkatkan produksi pertanian.

“Redistribusi tanah adalah jalan pemerataan. Mari dukung agar kesejahteraan warga terangkat,” pungkasnya.

Pewarta Abdul Muis

Editor Redaks

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »