Bombana, 18 November 2024 – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Bombana kembali melaksanakan tera ulang pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.937.05 Lameroro. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar metrologi serta melindungi hak konsumen.
Dipimpin langsung oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Bombana, Rostina, S.I.Kom, proses tera ulang melibatkan tim teknis yang terdiri dari penera Silfiani, S.T., M.PWK, serta pengamat tera Siti Nurmala dan Rosdiana. Tindakan ini menjadi agenda rutin tahunan yang bertujuan memastikan alat ukur di SPBU memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Tera ulang ini adalah wujud komitmen kami untuk memastikan keadilan dalam transaksi perdagangan. Hak konsumen adalah prioritas utama, dan melalui proses ini, kami memastikan bahwa jumlah BBM yang dibayar konsumen sesuai dengan takaran sebenarnya,” ujar Rostina.
Pentingnya Prosedur Tera Ulang
Proses tera ulang melibatkan pengukuran menggunakan alat standar kemetrologian seperti nozzle dan bejana ukur. Setelah melalui pengujian, alat ukur akan diberi tanda tera “SAH” jika hasilnya sesuai dengan standar yang berlaku. Jika terdapat ketidaksesuaian, SPBU diwajibkan segera melakukan penyesuaian agar alat ukur kembali memenuhi persyaratan teknis.
“Prosedur tera ulang adalah kewajiban bagi setiap SPBU. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga tentang membangun kepercayaan masyarakat terhadap integritas pelaku usaha serta kredibilitas program perlindungan konsumen oleh pemerintah,” tambah Rostina.
Hasil Tera Ulang 2024
Pelaksanaan tera ulang di SPBU Lameroro tahun ini menunjukkan hasil yang memuaskan. Semua alat ukur yang diuji dinyatakan memenuhi standar yang ditetapkan Badan Kemetrologian Daerah (BKD). Dengan hasil ini, masyarakat dapat yakin bahwa pembelian BBM di SPBU tersebut sudah sesuai dengan jumlah yang seharusnya.
Konsumen dapat dengan mudah memeriksa apakah SPBU telah menjalani tera ulang melalui stiker khusus yang terpasang pada mesin pompa BBM. Stiker ini mencantumkan informasi masa berlaku tera ulang, memberikan transparansi kepada konsumen.
Dorongan untuk Tertib Ukur
UPTD Metrologi Legal Kabupaten Bombana berharap kegiatan seperti ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya tertib ukur. “Tertib ukur bukan hanya untuk melindungi konsumen, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap usaha yang dijalankan,” jelas Rostina.
Selain itu, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan usaha yang adil dan transparan. “Kami ingin agar setiap transaksi perdagangan di Bombana tidak hanya menguntungkan secara ekonomi tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan,” imbuhnya.
Masyarakat dan Pelaku Usaha Diharapkan Lebih Aktif
Diharapkan masyarakat semakin aktif dalam memperhatikan aspek legalitas alat ukur di tempat mereka bertransaksi, terutama di SPBU. Demikian pula, para pelaku usaha didorong untuk rutin melaksanakan tera ulang demi menjaga integritas bisnis mereka.
Kegiatan tera ulang di SPBU Lameroro ini tidak hanya menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak konsumen, tetapi juga menjadi contoh konkret bagaimana aturan metrologi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.
Dengan langkah-langkah seperti ini, Kabupaten Bombana terus berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha demi terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan transparan.
![]()











