Bombana, Januari 2025 – Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana melaksanakan reviu terhadap Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Gedung Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana pada 6 hingga 14 Januari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kapitasi JKN di 22 Puskesmas yang tersebar di seluruh Kabupaten Bombana.
Ridwan, S.Sos., M.P.W, selaku Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, menyampaikan bahwa pelaksanaan Reviu JKN ini dilakukan oleh Inspektur Pembantu Wilayah I bersama timnya. “Reviu ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang penggunaan jasa pelayanan kesehatan dalam pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, reviu ini berfokus pada evaluasi pemanfaatan dana kapitasi JKN agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Herianto Gazali, S.STP., M.A.P., selaku Pengendali Teknis dalam kegiatan ini, menjelaskan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah sistem perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang telah membayar iuran atau yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
“Reviu ini bertujuan untuk memastikan bahwa perhitungan sisa dana kapitasi JKN sesuai dengan sumbernya serta menilai kesesuaian proporsi belanja dana kapitasi di setiap FKTP. Sesuai ketentuan, 75% dana digunakan untuk belanja tenaga kesehatan, 13% untuk belanja obat dan alat kesehatan, serta 12% untuk belanja operasional, alat tulis kantor, barang dan jasa, serta belanja modal,” ungkap Herianto Gazali.
Selain memastikan penggunaan dana sesuai aturan, reviu ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dana JKN sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal. Inspektorat Bombana berharap hasil reviu ini dapat menjadi pedoman bagi fasilitas kesehatan dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kapitasi JKN di masa mendatang.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengawal penggunaan anggaran kesehatan agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan penyimpangan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana JKN digunakan dengan baik demi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat. Ini adalah tanggung jawab bersama yang harus kita jalankan dengan penuh integritas,” tutup Ridwan.
Diharapkan dengan adanya reviu ini, setiap puskesmas di Kabupaten Bombana dapat terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan serta menjaga kepercayaan masyarakat dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
![]()











