Bombana – Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana mengamankan tiga pria terduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu dalam sebuah operasi penggerebekan di Kelurahan Lampopala, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, pada Selasa malam, 26 Mei 2026.
Operasi yang berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah itu membuahkan hasil dengan temuan 20 paket sabu yang disembunyikan di sejumlah lokasi terpisah. Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial AW (22), YT (26), dan AS (30).
“Kami mengamankan dua orang pertama di dalam rumah, dan dari keterangan mereka, kami melakukan pengembangan hingga menemukan barang bukti yang disembunyikan di tempat berbeda,” ujar seorang personel Sat Resnarkoba Polres Bombana.
Kronologi bermula ketika tim mendapat informasi dari masyarakat soal dugaan peredaran narkotika di sebuah rumah di Kelurahan Lampopala. Sekitar pukul 21.00 Wita, petugas mendatangi rumah milik seorang perempuan berinisial AMU dan mendapati AW serta YT di lokasi.
Dari hasil interogasi awal, kedua pria itu mengaku telah menyimpan paket-paket sabu di beberapa titik di luar rumah. AW menyembunyikan sabu miliknya di wilayah Kelurahan Doule, sementara YT di Kelurahan Kasipute. Petugas kemudian membawa keduanya untuk menunjukkan lokasi penyimpanan tersebut.
Di Kelurahan Doule, petugas menemukan empat pipet plastik berisi butiran kristal yang diduga sabu. Sementara di Kelurahan Kasipute, enam pipet plastik serupa berhasil diamankan dari tempat yang ditunjukkan oleh YT. Seluruh temuan ini diakui sebagai milik masing-masing tersangka.
Saat tim kembali ke rumah AMU untuk melanjutkan proses, seorang pria lain bernama Andri Sauling tiba-tiba datang ke lokasi. Kecurigaan petugas membuatnya turut digeledah. Hasilnya, sebuah botol kemasan Bon Cabe ditemukan dari tubuhnya, yang di dalamnya berisi sepuluh pipet plastik berisi butiran kristal diduga sabu.
“Dari pengakuan ketiganya, seluruh paket sabu yang ditemukan di berbagai lokasi itu adalah milik mereka sendiri-sendiri. Ini menunjukkan modus penyimpanan terpisah untuk mengelabui petugas,” lanjut petugas tersebut.
Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Polres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. Red
![]()











