KENDARI – Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menyerahkan puluhan kendaraan hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemilik sahnya dalam konferensi pers di Mapolda Sultra, Rabu (10/6/2026).
Penyerahan itu menjadi bagian dari hasil Operasi Pekat Anoa 2026. Kapolda menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tidak hanya diukur dari penangkapan pelaku, tetapi juga dari upaya mengembalikan barang milik korban.
“Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tidak hanya bertujuan menangkap pelaku, tetapi juga mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. Kendaraan yang berhasil ditemukan dan telah teridentifikasi pemilik sahnya dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” ujar Kapolda Sultra di hadapan wartawan.
Sejak Januari hingga berakhirnya Operasi Pekat Anoa 2026, Polda Sultra dan jajaran mengamankan 105 unit kendaraan hasil tindak pidana. Rinciannya, 99 unit sepeda motor dan enam unit mobil.
Dari jumlah itu, sebanyak 56 unit sepeda motor dan enam unit mobil berhasil diidentifikasi pemilik sahnya. Proses identifikasi dilakukan melalui pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, pencocokan data registrasi kendaraan, serta verifikasi dokumen kepemilikan.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda secara simbolis menyerahkan beberapa unit kendaraan kepada para pemilik yang hadir. Momen itu berlangsung haru dan penuh rasa syukur.
Salah satu warga yang datang ke Polda Sultra untuk mengecek kendaraannya adalah Adelia, mahasiswi Universitas Halu Oleo. Ia nyaris menangis saat mengetahui motor Yamaha Mio yang biasa dipakai ke kampus dan dicuri dua bulan lalu berhasil ditemukan petugas.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Polda Sultra karena motor saya telah ditemukan,” ungkap Adelia yang datang ditemani ibunya saat mengambil motor.
Cerita serupa disampaikan Asriady, karyawan tambang di Routa, Kabupaten Konawe. Ia kehilangan motor Honda CRF miliknya saat diparkir di depan mess. Beruntung, motor itu ditemukan dalam kondisi utuh meski ada beberapa bagian yang sudah dimodifikasi.
“Terima kasih Bapak Kapolda dan personel Polda Sultra, Alhamdulillah motor saya yang hilang sudah ditemukan kembali,” tuturnya dengan suara bergetar.
Polda Sultra juga memberi kesempatan kepada masyarakat yang kendaraannya sudah teridentifikasi sebagai barang bukti hasil tindak pidana untuk mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan selama proses hukum masih berlangsung.
Sebelum kendaraan dipinjam pakaikan kepada pemilik sah, penyidik terlebih dahulu melakukan verifikasi dokumen seperti STNK, BPKB, serta surat pendukung lainnya.
Kapolda Sultra menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga.
“Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kami akan terus berupaya mengungkap berbagai tindak pidana dan mengembalikan hak-hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk memarkirkan kendaraan dengan kunci ganda, baik kunci stir maupun kunci gembok cakram. Jika mengalami kehilangan sepeda motor, warga diminta segera melapor ke petugas kepolisian. Red
![]()











