Hukum  

Operasi Pekat Anoa 2026, Polda Sultra Amankan 395 Orang dari 338 Kasus

Kapolda Sultra Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H.,
Kapolda Sultra Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H.,

KENDARI – Sebanyak 395 orang diamankan jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dalam Operasi Mandiri Kewilayahan Pekat Anoa 2026 yang berlangsung selama 15 hari, mulai 22 Mei hingga 5 Juni 2026. Operasi ini berhasil mengungkap 338 kasus berbagai tindak pidana dan penyakit masyarakat.

Kapolda Sultra Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Tribun Presisi Polda Sultra, Rabu (10/6/2026), menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif.

“Operasi ini dilaksanakan melalui kegiatan preemtif, preventif, dan represif berupa edukasi masyarakat, patroli dialogis, razia, hingga penegakan hukum secara profesional dan terukur guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serta memberikan efek jera,” ujar Kapolda Sultra.

Dari total 338 kasus yang terungkap, rincian pengamanan meliputi tiga kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tiga tersangka dan tujuh unit roda dua sebagai barang bukti. Selain itu, satu kasus pencurian dengan pemberatan dan satu kasus pencurian dengan kekerasan masing-masing dengan satu tersangka.

Petugas juga mengamankan 15 kasus penyalahgunaan senjata tajam, 251 kasus minuman keras dengan 257 orang diamankan, 12 kasus perjudian dengan 36 orang, 10 kasus prostitusi dengan 19 pasangan di luar nikah, 27 kasus narkotika dengan 29 tersangka, serta 12 kasus premanisme dengan 16 orang diamankan.

Dalam pengungkapan kasus narkotika, polisi menyita barang bukti 832,71 gram sabu, uang tunai Rp6.420.000, dan 23 unit telepon genggam. Sementara dari kasus perjudian, diamankan uang tunai Rp7.397.370.

Kapolda menjelaskan bahwa capaian sejak Januari hingga akhir operasi juga menunjukkan hasil signifikan. Untuk curanmor, polisi mengungkap 24 kasus dengan 25 tersangka dan mengamankan 99 unit roda dua serta satu unit roda empat. Kasus curat terungkap enam kasus dengan tujuh tersangka, curas dua kasus dengan tiga tersangka, dan narkoba sebanyak 209 kasus dengan 266 tersangka.

“Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tidak hanya bertujuan menangkap pelaku, tetapi juga mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana,” tegas Kapolda Sultra.

Dari seluruh pengungkapan narkotika, polisi menyita total 7.661,47 gram sabu, 34,83 gram ganja, dan 125,11 gram tembakau sintetis. Sebanyak 105 kendaraan hasil pengungkapan tindak pidana telah diamankan, terdiri dari 99 unit roda dua dan enam unit roda empat. Dari jumlah itu, 56 unit roda dua dan enam unit roda empat telah berhasil diidentifikasi pemilik sahnya.

Polda Sultra membuka layanan pinjam pakai kendaraan barang bukti bagi masyarakat yang memiliki dokumen kepemilikan sah. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Hotline Ditreskrimum Polda Sultra di nomor 081140902500.

“Polda Sultra berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara,” pungkas Kapolda.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, Karo Ops Polda Sultra Kombes Pol. Wasis Santoso, Kapolresta Kendari Kombes Pol. Edwin Louis Sengka, serta para pejabat utama Polda Sultra. Acara juga diikuti jajaran polres melalui sambungan zoom meeting. Red

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »