Polres Bombana Bongkar Tiga Kasus, Amankan Tambang Ilegal dan 3,3 Ton BBM Subsidi

Bombana- Kepolisian Resor Bombana menggelar ekspos perkara di Markas Polres setempat, Rabu (26/8/2026), untuk membeberkan penanganan tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang mencakup aktivitas pertambangan tanpa izin dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan total barang bukti mencapai 3,3 ton solar.

Dalam ekspos yang digelar terbuka tersebut, polisi memaparkan secara rinci ketiga kasus yang dinilai meresahkan masyarakat sekaligus berpotensi merugikan negara dan merusak ekosistem lingkungan.

Pada perkara pertama yang berlokasi di wilayah Wumbubangka, Satuan Reserse Kriminal Polres Bombana menemukan adanya aktivitas penambangan diduga kuat beroperasi tanpa dokumen perizinan sah. Petugas langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa dua unit mesin dompeng dan perlengkapan lainnya yang kini telah disita di Mapolres Bombana untuk kepentingan penyidikan.

Sementara untuk perkara kedua dan ketiga, polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi di dua lokasi berbeda. TKP kedua berada di Desa Larete, Kecamatan Poleang Tenggara, dengan barang bukti sekitar 1 ton solar yang diangkut menggunakan mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam. Adapun TKP ketiga terjadi di Jalan Poros Lameroro-Konsel, dimana petugas mengamankan sekitar 2,3 ton solar yang dimuat dalam mobil pick up Daihatsu Grand Max warna putih.

Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Cevin T.H B. Djari, S.Trk., S.I.K., MH, menjelaskan bahwa ketiga TKP tersebut ditangani berdasarkan laporan yang berbeda namun memiliki keterkaitan modus operandi.

“Kami menemukan tiga titik lokasi berbeda. Untuk TKP pertama di Wumbubangka, kami mengamankan pelaku beserta barang bukti dompeng di Mapolres. Sementara untuk kasus BBM, total keseluruhan yang kami sita dari TKP dua dan tiga mencapai 3,3 ton,” ujar Cevin dalam ekspos tersebut.

Setelah melalui proses pemeriksaan saksi-saksi di perkara tambang ilegal, penyidik akhirnya menaikkan status salah seorang saksi menjadi tersangka. Sementara itu, dari dua kasus BBM subsidi, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kapolres Bombana, AKBP Irwandhy Idrus, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak berhenti pada proses pidana semata, melainkan juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku ilegal di Bumi Bombana.

“Kami turut memperhatikan dan peduli bagaimana bersama-sama menjaga lingkungan, menjaga ekosistem dan lingkungan hidup yang baik. Ini juga menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa menjaga lingkungan sangat penting karena di dalamnya terdapat berbagai makhluk hidup yang harus kita jaga,” tegas Irwandhy di hadapan awak media.

Kapolres juga menambahkan bahwa kedua perkara penyalahgunaan BBM tersebut dikenakan sangkaan pasal yang sama berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minerba, mengingat pengangkutan dan niaga BBM subsidi yang tidak sesuai aturan masuk dalam kategori pelanggaran hukum serius.

Penanganan serius terhadap kasus penyalahgunaan BBM ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bombana dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh pihak-pihak yang melanggar hukum.

Melalui ekspos perkara ini, Polres Bombana kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum secara transparan, menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi kepentingan masyarakat dari berbagai bentuk tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian negara maupun kerusakan lingkungan di masa depan. Red.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »