Perspektifmedia.id || BOMBANA – Dua warga Bombana, Jamaluddin (25) dan Riski Hidayatullah (23), menjadi “penumpang gelap” dalam kasus sabu seberat 14,97 gram. Mereka diserahkan prajurit TNI Intel Kodim 1431/Bombana ke Satresnarkoba Polres Bombana pada Senin, 17 Maret 2025 pukul 13.00 WITA.
Namun, setelah 24 jam diperiksa, keduanya justru dipulangkan ke rumah karena bukti tak cukup menjerat mereka sebagai tersangka.
Proses ini berawal dari penggerebekan TNI di rumah MN, yang diduga menjadi lokasi pesta sabu. Saat penggerebekan, para pelaku kabur, dan hanya Jamaluddin serta Riski yang ditemukan di dapur.
“Mereka tidak sedang menggunakan sabu, dan tidak ada barang bukti di lokasi itu,” jelas Kasat Narkoba AKP Muh. Arman. Rabu 19 Maret 2025
Ironisnya, sabu justru ditemukan di rumah orang tua TW (Tawang) dalam penggeledahan terpisah oleh TNI. Letnan Satu Nyoman Admika, pemimpin operasi, mengakui bahwa kedua warga yang diamankan “tidak terhubung langsung” dengan barang bukti tersebut. “Kami tidak bisa memastikan keterlibatan mereka,” ujarnya.
Penyidik Polres Bombana kemudian menggelar perkara, tetapi personel TNI tak hadir. Hasilnya, polisi menyatakan dua alasan pelepasan: (1) sabu ditemukan di lokasi berbeda dengan penangkapan, (2) tidak ada saksi atau bukti sah yang mengaitkan Jamaluddin dan Riski. “Mereka hanya berada di tempat yang salah, di waktu yang salah,” tegas Arman.
Kisah ini menyisakan tanda tanya soal koordinasi TNI-Polri. Sementara kedua warga pulang, polisi masih memburu TW , yang disebut terlibat langsung. “Kami akan terususut jaringan ini hingga tuntas,” tambah Arman.
Pewarta Abdul Muis
Editor Redaksi
![]()











