Daerah  

Kewenangan Kejaksaan dalam Dominus Litis Dikritik, Berpotensi Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Gambar Alex Ketua DPC GANN Kabupaten Bombana
Gambar Alex Ketua DPC GANN Kabupaten Bombana

Perspektifmedia.id || Bombana – Ketua DPC Generasi Antisipasi Narkotika Nasional (GANN) Kabupaten Bombana, Alex Aris Susanto, mengkritik penerapan konsep Dominus Litis dalam sistem hukum pidana Indonesia. Ia menilai konsep yang menempatkan kejaksaan sebagai “penguasa perkara” berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan dalam tahap penyidikan, yang pada akhirnya dapat menghambat penyelesaian perkara secara adil dan transparan.

Konsep Dominus Litis, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “penguasa perkara,” memberikan kejaksaan kendali penuh dalam proses hukum mulai dari penyidikan hingga penuntutan. Namun, menurut Alex, penerapan konsep ini tidak lagi relevan dengan sistem hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat ini, KUHAP membatasi kewenangan kejaksaan hanya pada tahap penuntutan, sementara kewenangan penyidikan sepenuhnya diberikan kepada kepolisian.

“Jika kejaksaan tetap dianggap sebagai Dominus Litis tetapi tidak memiliki kewenangan dalam tahap penyidikan, perannya hanya sebatas pelengkap administratif, bukan sebagai pengendali perkara yang sesungguhnya,” kata Alex dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).

Alex menilai bahwa pembagian kewenangan dalam KUHAP sebenarnya sudah cukup jelas dan menghindari adanya tumpang tindih antara dua institusi penegak hukum. Dalam sejarah penerapan hukum di Indonesia, kejaksaan memang pernah memiliki kewenangan luas dalam penyidikan dan penuntutan saat masih menggunakan Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Namun, dengan diberlakukannya KUHAP, peran tersebut mengalami perubahan besar guna memastikan diferensiasi fungsional yang lebih tegas.

“KUHAP telah mengatur dengan jelas bahwa penyidikan adalah kewenangan kepolisian, sementara penuntutan adalah kewenangan kejaksaan. Ini adalah pembagian tugas yang jelas dan menghindari tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.

Ia juga mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan wewenang jika kejaksaan kembali diberikan kendali penuh dalam penyidikan. Menurutnya, tumpang tindih kewenangan akan membuka ruang penyelesaian perkara di luar jalur hukum yang sah, yang bisa berdampak negatif terhadap sistem peradilan pidana.

“Ketika dua lembaga memiliki kewenangan yang tumpang tindih, ruang untuk penyelesaian perkara di luar prosedur hukum akan semakin besar. Ini sangat berbahaya bagi penegakan hukum dan keadilan,” tegasnya.

Alex menyarankan agar pemerintah dan lembaga terkait lebih fokus pada penguatan sinergi antara kepolisian dan kejaksaan ketimbang kembali ke sistem yang dinilai sudah tidak relevan. Menurutnya, koordinasi yang baik antara kedua institusi lebih penting untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Yang kita butuhkan adalah kolaborasi yang baik antara kepolisian dan kejaksaan, bukan tumpang tindih kewenangan yang justru dapat merugikan proses hukum,” tandasnya.

Dengan kritik ini, Alex berharap semua pihak dapat mempertimbangkan kembali penerapan konsep Dominus Litis dalam sistem hukum pidana Indonesia. Baginya, prioritas utama seharusnya adalah keadilan dan kepastian hukum, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar yang telah dibangun dalam sistem hukum yang ada.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »