Travel  

Mesin Pompa Air Dicuri, Polsek Lantari Jaya Tangkap Pelaku di Plafon Rumah

Kapolsek Lantari Jaya, IPDA Prasetyo Nento, SH.
Kapolsek Lantari Jaya, IPDA Prasetyo Nento, SH.

Perspektifmedia.id || Lantari Jaya – Kepolisian Sektor (Polsek) Lantari Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku, Rusman alias Ima (39), ditangkap pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, setelah bersembunyi di plafon rumah orang tuanya. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Lantari Jaya, Unit Intelkam, dan Unit Resmob Polres Bombana.

Kasus ini bermula pada 8 Desember 2024, sekitar pukul 06.00 WITA, ketika korban, Komang Pasek (45), hendak mengecek sawah miliknya di Desa Kalaero, Kecamatan Lantari Jaya. Saat itu, korban mendapati mesin pompa air (alkon) miliknya yang digunakan untuk mengairi sawah telah hilang. Mesin pompa tersebut telah dihidupkan sejak malam sebelumnya. Korban sempat melihat seseorang dengan ciri-ciri mirip pelaku membonceng mesin pompa, namun saat itu ia belum menyadari bahwa mesin tersebut adalah miliknya.

Saksi mata, Ketut Ginastra, menyatakan bahwa sekitar pukul 05.30 WITA, ia melihat seseorang dengan ciri-ciri mirip pelaku duduk di jembatan dekat sawah korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,-.

Kapolsek Lantari Jaya, IPDA Prasetyo Nento, SH, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah bersembunyi di plafon rumah orang tuanya.

“Kami bernegosiasi dengan pelaku untuk menyerahkan diri, namun ia menolak dan berupaya melarikan diri. Setelah 15 menit negosiasi tidak berhasil, pelaku mencoba menjebol atap rumahnya. Anggota kami kemudian memanjat ke plafon rumah dan berhasil menangkap pelaku saat hendak melarikan diri,” ujar Kapolsek.

RS, Pelaku saat diamankan di Polsek Lantari Jaya.
RS, Pelaku saat diamankan di Polsek Lantari Jaya.

Pelaku, Rusman alias Ima, adalah seorang petani berusia 39 tahun yang berasal dari Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Ia mengaku telah mencuri mesin pompa air milik korban bersama dengan Lk. IN dan menyimpan barang curian di rumah Lk. AT. Pelaku juga mengaku telah menjual mesin pompa tersebut kepada Lk. AA seharga Rp. 1.500.000.

Korban, Komang Pasek, adalah seorang petani berusia 45 tahun yang berasal dari Desa Kalaero, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana. Ia mengaku sering mengalami kerugian akibat pencurian mesin pompa air yang sangat dibutuhkan untuk mengairi sawahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit mesin pompa air merk FIRMAN 7,5 PK. Saat ini, Kanit Reskim Polsek Lantari Jaya, AIPTU Fitra, SH, bersama tim sedang melakukan pencarian terhadap Lk. IK dan Lk. AD yang masih buron, serta pencarian barang bukti lainnya yang telah dijual oleh pelaku.

Kapolsek Lantari Jaya menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat, khususnya para petani di wilayah Lantari Jaya dan Rarowatu Utara. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku pencurian ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui atau melihat aktivitas mencurigakan terkait tindak kejahatan ini,” ujar Kapolsek.

Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e subs Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »