Perspektifmedia.id || Bombana – Pemerintah Kabupaten Bombana, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop dan UKM) bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Bulog Cabang Bombana, menggelar pasar murah di Kecamatan Poleang.
Kegiatan ini resmi dibuka oleh Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si, didampingi Ketua Tim Penggerak PKK, Hj. Fatmawati Kasim Marewa, S.Sos, pada Senin (10/3/2025).
Pasar murah ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk menekan laju inflasi dan meringankan beban masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok yang cenderung meningkat selama bulan suci Ramadhan. Bupati Bombana menyatakan bahwa program ini bertujuan memastikan ketersediaan bahan pokok dengan harga terjangkau, yang telah disubsidi pemerintah.
“Kami ingin memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi dengan harga stabil, terutama di bulan Ramadhan, di mana permintaan meningkat dan harga sering melonjak,” ujar Burhanuddin. Ia berharap pasar murah ini dapat membantu keluarga-keluarga yang membutuhkan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari selama Ramadhan.
Pasar murah menyediakan berbagai kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula pasir, tepung terigu, bawang merah, bawang putih, dan daging ayam dengan harga di bawah pasaran.

Pemerintah Kabupaten Bombana bekerja sama dengan distributor dan pelaku usaha lokal untuk memastikan ketersediaan barang dengan harga terjangkau.
Selain di Kecamatan Poleang, program serupa telah digelar di beberapa kecamatan lain, seperti Mata Oleo, Lantari Jaya, Rumbia, Rumbia Tengah, dan Rarowatu. Pemerintah daerah berharap program ini dapat mengurangi dampak inflasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Bupati Burhanuddin juga menegaskan kepada para camat untuk lebih serius dalam menjalankan tugas dengan blusukan ke wilayah kerja guna memahami kebutuhan masyarakat.
“Jika ada camat atau pihak lain yang hanya duduk di kantor dan jalan-jalan, segera laporkan,” tegasnya.
Dalam waktu dekat Bupati Bombana akan mengeluarkan surat edaran yang di khususkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk melaksanakan sahalat berjamaah setiap zuhur dan ashar di masjid selama Ramadhan.
“Atauran ini menjadi upaya pemerintah agar masyarakat khususnya ASN mendekatkan diri kepada Allah SWT di bulan yang penuh berkah ini”. Tutupnya.
Pewarta ABdul Muis
Editor Redaksi
![]()











