Perspektifmedia.id || Bombana – Pelaksana Mega Proyek Bypass Bombana senilai lebih dari 13 milyar rupiah, CV. Fadel Jaya Mandiri secara membangkang terus mengoperasikan truk sepuluh roda untuk mengangkut material, mengabaikan teguran resmi Balai Jalan Provinsi Sulawesi Tenggara mengakibatkan potensi kerusakan parah pada jalan umum di jantung ibu kota Rumbia.
Aktivitas yang berlangsung hingga malam hari ini tidak hanya merusak infrastruktur tetapi juga mengganggu ketenangan warga, sementara aparat penegak hukum setempat dianggap tutup mata.
Pelanggaran sistematis terjadi dalam proyek yang melintas di Kelurahan Lameroro, Lampopala hingga Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia ini. Kendaraan berat beroperasi di kawasan permukiman padat penduduk, menimbulkan getaran, kebisingan, dan debu yang mencekik. Yang lebih memprihatinkan, aksi ini berlangsung meski pihak Balai Jalan Provinsi telah mengeluarkan teguran tertulis untuk menghentikannya.
Seorang tokoh pemuda setempat yang minta namanya tidak disebutkan menyatakan kegeramannya terhap pelaksanaan proyek yang ugal ugalan.
“Ini sudah kelewatan. Teguran dari instansi berwenang saja diabaikan. Mereka seperti merasa kebal hukum,” ujarnya kepada perspektifmedia.id, Rabu (6/11/2025).

Kebandelan pelaksana proyek ini, lanjutnya, tidak lepas dari lemahnya penegakan hukum di wilayah itu, baik Polres maupun Kejaksaan dimana material proyek ini lalu lalang di depan kantor mereka.
“Ini terjadi di ibu kota, lintasannya bahkan di depan mata kantor Polres dan Kejaksaan. Tapi seolah tidak ada yang melihat,” kecamnya.
Aktivitas pengangkutan dengan truk berat ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 119 secara tegas melarang kendaraan dengan muatan melebihi muatan yang ditentukan menggunakan jalan, sementara Pasal 138 mengatur larangan dan pembatasan bagi kendaraan bermuatan tertentu untuk melintas di jalan yang bukan merupakan jalan trase jalan tol, jalan bebas hambatan, atau jalan skunder.
Dampaknya sudah nyata. Badan jalan di sepanjang rute truk di jantung kota kini retak-retak dan bergelombang. Warga mengeluh rumah mereka bergetar seiring lalu lalang truk pada malam hari.
“Seakan kami, warga kecil, dan aturan hukum yang berlaku, tidak dianggap apa-apa. Yang penting proyek selesai dan untung besar,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindakan tegas yang berarti dari kepolisian atau pemerintah daerah setempat untuk menghentikan pelanggaran ini. Terlebih diduga kuat material yang diangkut juga berasal dari pertambangan batu tanpa izin / illegal di wilayah kecamatan dalam ibu kota bombana.
Padahal sebelumya Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si secara tegas melarang penggunaan material galian C dari tambang Ilegal.
“Larangan Bupati saja mereka abaikan, infonya juga material diambil dari lahan yang diduga milik anggota APH dimana Bupati pernah melarang pengambilan material di lokasi itu.” tandasnya
Hingga berita ini dirilis, pihak CV. Fadel Jaya Mandiri selaku pelaksana proyek belum memberikan tanggapannya.
Pewarta: Sumardin
![]()











