Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor di Bombana, Kerugian Rp15 Juta

Perspektifmedia.id || Bombana – Kepolisian Sektor (Polsek) Poleang Barat mengamankan dua pria diduga terlibat pencurian sepeda motor Yamaha Mio 125 warna biru milik warga Desa Rakadua, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana.

Pelaku, Kevin Ketrin alias Ottong (22) dan Andrianto alias Andy (26), ditangkap pada Selasa (22/4) setelah proses penyelidikan selama sebulan pasca-laporan korban kehilangan kendaraan pada 27 Maret 2025.

Menurut keterangan polisi, penangkapan dimulai saat tim dari Polsek Poleang Barat berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Pomalaa di Kabupaten Kolaka.

“Pada pukul 17.00 WITA, pelaku utama Kevin berhasil diamankan di Desa Huko-huko. Satu unit motor curian juga diamankan,” jelas Kapolsek Poleang Barat IPTU Abdul Hakim dalam rilis resmi.

Kendaraan tersebut diduga telah diubah identitasnya dengan nomor mesin dan rangka terhapus.

Barang Bukti yang telah diamankan Polsek Poleang Barat
Barang Bukti yang telah diamankan Polsek Poleang Barat

Korban, Jusman (56), melaporkan motor Yamaha Mio 125 bernomor polisi DT 5995 ZB hilang pada 27 Maret sekitar pukul 04.30 WITA, setelah diparkir di teras rumahnya usai sholat tarawih.

“Saya baru sadar motor hilang saat hendak sholat subuh. Kerugiannya sekitar Rp15 juta,” ujar Jusman, warga Desa Lameo-Meong

Dalam pemeriksaan, Kevin mengaku mencuri motor bersama Andrianto. “Kami mendorong motor keluar, lalu melepas sambungan kabel untuk menghidupkannya,” kata Kevin.

Motor tersebut sempat dipakai dua hari sebelum digadaikan ke tantenya, Agnes Monica, di Desa Langori, Kolaka, seharga Rp2 juta. Dari hasil gadai, Kevin memberi Andrianto Rp300 ribu sebagai bagian keuntungan.

Andrianto membenarkan keterlibatannya. “Saya hanya membantu mendorong dan membuka kap motor. Uang Rp300 ribu dari Kevin dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Kedua pelaku, yang menganggur dan berpendidikan tidak tuntas (SMA dan SMP), kini menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menyiapkan berkas lengkap untuk penahanan dan memastikan proses hukum transparan. “Kami akan segera melengkapi mindik (berkas pemeriksaan) sesuai prosedur,” tegas Kapolsek.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »