Polisi Ungkap Kepemilikan Badik Ilegal di Bombana

Perspektifmedia.id || Bombana – Seorang pria ditangkap polisi di Poleang, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (5/11/2025), karena diduga membawa dan memiliki senjata tajam jenis badik tanpa izin. Barang bukti senjata tradisional itu diamankan dari pinggang pelaku.

Pelaku, yang diidentifikasikan sebagai M. Sakaria (28), diamankan anggota Polsek Poleang saat mereka melaksanakan kegiatan lanjutan Imbangan Ops Sikat Anoa 2025. Penangkapan berawal dari sebuah pesta pernikahan di Kelurahan Kastarib, Kecamatan Poleang, pada Selasa (4/11/2025) malam sekitar pukul 22.30 WITA.

“Anggota kemudian menemukan pelaku membawa, memiliki, dan menguasai senjata tajam atau badik tanpa izin yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya,” jelas sumber kepolisian mengenai kronologi penemuan.

ketgam: Barang Bukti yang Diamankan Pihak Kepolisian.
ketgam: Barang Bukti yang Diamankan Pihak Kepolisian.

Setelah dilakukan pengamanan, pada Rabu (5/11/2025), pelaku beserta barang bukti dilimpahkan ke Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan adalah satu bilah badik dengan panjang 8,3 sentimeter dan lebar 2,2 sentimeter, yang gagang dan sarungnya terbuat dari kayu.

Tindakan kepolisian dalam kasus ini meliputi pengamanan pelaku dan barang bukti, pembuatan laporan polisi dengan nomor LP/A/1/XI/2025/Spkt.Unit reskrim/Polsek Poleang/Polres Bombana/Polda Sultra, serta pelimpahan tersangka ke tingkat Polres. M. Sakaria, yang beralamat di Desa Salosa, Poleang, tercatat sebagai pengangguran.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »