Kendari, 9 Desember 2024 – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2024 di Swiss Belhotel, Kota Kendari, pada Senin (9/12/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dan sinergi antar instansi dalam meningkatkan kesejahteraan perempuan dan anak di provinsi ini.
Acara dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Sultra Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, La Ode Saifuddin, yang mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra. Dalam sambutannya, La Ode Saifuddin menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok penduduk dengan kriteria spesifik yang memerlukan pendekatan pembangunan yang berbeda.
“Perempuan dan anak adalah bagian penting dalam masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus. Pemberdayaan perempuan adalah salah satu kunci utama untuk memastikan mereka dapat berperan aktif dalam pembangunan yang bermakna, sesuai dengan amanat undang-undang dasar Negara Republik Indonesia,” ujar La Ode Saifuddin.
Kepala Dinas P3APPKB Sultra, Abdul Rahim, bersama dengan Kepala Bidang dan staf dari dinas terkait, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara turut hadir dalam acara ini. Para peserta rakor mendiskusikan berbagai isu dan solusi terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di provinsi ini.
Dalam kesempatan tersebut, La Ode Saifuddin menyoroti bahwa meskipun secara normatif sudah tidak ada lagi perbedaan dalam pembangunan antara laki-laki dan perempuan, namun dalam kenyataannya, pandangan budaya patriarki masih sangat kuat. “Di banyak masyarakat, perempuan masih dianggap lebih tepat bekerja di sektor non-formal seperti menyelesaikan pekerjaan rumah tangga. Hal ini menunjukkan bahwa kesetaraan gender dalam pembangunan masih perlu terus diperjuangkan,” katanya.
La Ode Saifuddin juga mengungkapkan bahwa pentingnya pemenuhan hak dan perlindungan anak untuk memastikan mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. “Negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat 2, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, dan perlindungan dari kekerasan,” tambahnya.
Ia berharap, melalui Rakor ini, akan muncul rekomendasi strategis yang dapat mempercepat pencapaian pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. “Kami ingin memastikan bahwa pembangunan yang berfokus pada pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat berjalan optimal di setiap daerah di Sulawesi Tenggara. Hasil rakor ini harus mendorong tercapainya masyarakat yang sejahtera, mandiri, dan berdaya saing,” harapnya.
Abdul Rahim, Kepala Dinas P3APPKB Sultra, juga menambahkan bahwa dalam upaya ini, sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sangatlah penting. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dan koordinasi antar semua pihak, baik itu pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta, dalam rangka mewujudkan Sulawesi Tenggara yang lebih baik bagi perempuan dan anak,” ujarnya.
Selain itu, dalam rakor ini juga dibahas tentang berbagai tantangan yang dihadapi dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta upaya untuk mengatasi ketimpangan akses dan manfaat pembangunan bagi perempuan, khususnya di daerah-daerah terpencil. Pembahasan ini diharapkan dapat memfasilitasi terbentuknya kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak di Sulawesi Tenggara.
Kegiatan rakor yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan ini juga menjadi ajang berbagi pengalaman dan pengetahuan antara para peserta. Dengan berbagai masukan yang diberikan, diharapkan dapat muncul langkah-langkah strategis yang lebih konkret dalam mengatasi isu-isu terkait perempuan dan anak di provinsi ini.
Rakor ini menandai langkah penting dalam memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan ramah bagi perempuan dan anak. Diharapkan bahwa hasil dari kegiatan ini akan menjadi pendorong utama dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan di seluruh Sulawesi Tenggara.
![]()











