Bombana – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana menangkap Yusran alias Momo (32) pada Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 06.30 WITA, di kost Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia. Pria wiraswasta ini diduga menguasai dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 21,82 gram.
Penangkapan bermula dari laporan warga Jumat malam (1/8/2025) pukul 20.30 WITA, yang menyebut rumah kost Yusran kerap jadi lokasi transaksi sabu.
Tim Satresnarkoba melakukan pengamatan sejak pukul 23.30 WITA. “Setelah dipastikan Yusran ada di dalam kamar dan menyimpan sabu, kami langsung bergerak,” ujar penyidik dalam laporan polisi nomor LP/GAR/A/17/VIII/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA.
Saat penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik berisi butiran kristal sabu dalam paperbag kuning di kamarnya. Berat total barang bukti mencapai 21,82 gram. Yusran mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IP di Kendari.
“Narkotika ini rencananya akan diedarkan di Rumbia dan Rumbia Tengah dengan sistem tempel,” kata Yusran dalam interogasi.
Selain sabu, polisi menyita barang pendukung seperti delapan pak plastik klip kuning, dua sendok plastik, microtube, tissue, serta paperbag dan dus lampu tidur merk DIY. Modus operandi tersangka adalah sebagai pengedar aktif di wilayah Kecamatan Rarowatu Utara.
Yusran (lahir di Lakomea, 22 Desember 1992) warga Desa Lakomea, Kecamatan Rarowatu, kini ditahan di Mapolres Bombana. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Proses penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan pemasok.
![]()











