Bombana, Jumat (10/1/2025) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bombana resmi menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama Rumbia untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Langkah strategis ini diawali dengan sosialisasi aplikasi “Munajah Gembira” yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Rumbia. Aplikasi ini bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi dalam pengurusan dokumen kependudukan, terutama yang berkaitan dengan pencatatan perkawinan dan perceraian.
Dalam sosialisasi yang digelar di Pengadilan Agama Rumbia, hadir Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Bombana, Sri Patonah, S.Kom, bersama Ketua Pengadilan Agama Rumbia, Kamariah Sunusi, SH., M.H. Mereka memperkenalkan aplikasi “Munajah Gembira” sebagai sistem daring yang terintegrasi dengan Kementerian Agama dan Disdukcapil Kabupaten Bombana. Aplikasi ini memungkinkan pembaruan dan penggantian dokumen kependudukan secara lebih cepat dan mudah bagi masyarakat.
Sri Patonah, S.Kom, menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan langkah inovatif dalam pelayanan publik. “Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses birokrasi yang panjang untuk mengurus dokumen kependudukan seperti akta perkawinan atau perceraian. Semua bisa diakses lebih cepat dan mudah melalui sistem yang telah terintegrasi,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Pengadilan Agama Rumbia, Kamariah Sunusi, SH., M.H., menambahkan bahwa aplikasi “Munajah Gembira” akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya bagi pasangan yang ingin mencatatkan pernikahan atau perceraian mereka. “Kami berharap sistem ini dapat memastikan setiap proses administrasi berjalan lancar, tepat waktu, dan lebih transparan. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pelayanan kepada masyarakat akan lebih efektif,” jelasnya.
Aplikasi “Munajah Gembira” memberikan hak akses kepada admin Disdukcapil Kabupaten Bombana, sehingga proses pencatatan data bisa dilakukan secara real-time tanpa harus melalui prosedur manual yang memakan waktu. Hal ini juga sejalan dengan visi pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis digital yang lebih efisien dan responsif.
Selain mempercepat layanan pencatatan perkawinan dan perceraian, kerjasama ini juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan lainnya yang berkaitan dengan keputusan Pengadilan Agama. Disdukcapil dan Pengadilan Agama Rumbia berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem ini agar cakupan layanannya semakin luas.
“Ke depan, kami berharap aplikasi ini tidak hanya terbatas pada pencatatan perkawinan dan perceraian, tetapi juga dapat digunakan oleh instansi lain yang berkaitan dengan administrasi kependudukan. Semakin mudah akses layanan, semakin baik pula pelayanan yang bisa diberikan kepada masyarakat,” pungkas Sri Patonah.
Kerjasama ini menjadi bukti nyata komitmen Disdukcapil Kabupaten Bombana dan Pengadilan Agama Rumbia dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Diharapkan, langkah ini dapat membawa manfaat yang besar bagi masyarakat Bombana dan mendorong implementasi sistem administrasi kependudukan yang lebih modern dan inklusif.
![]()











