Bombana – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lantari Jaya di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, tengah diterpa polemik. Seorang relawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengaku dipecat tanpa surat resmi dan dikaitkan dengan tuduhan perselingkuhan. Sementara itu, Forum Komunikasi Marhaenis Bombana mengklaim memiliki bukti pelanggaran standar operasional prosedur di dapur tersebut. Peristiwa ini mencuat pada Sabtu (13/06/2026).
Pemberitaan bermula dari pemberhentian seorang relawan perempuan berinisial N. Ia mengaku mengetahui dirinya sudah tidak lagi bertugas bukan dari pemberitahuan resmi, melainkan dari informasi rekan kerjanya.
“Saya juga kaget. Waktu itu saya sudah bersiap mau pergi kerja, tiba-tiba ditelepon teman. Dia bilang, ‘kenapa ini, sudah dicari penggantimu’. Dari situ saya baru tahu kalau ternyata saya sudah diberhentikan,” ujar N.
N mengaku keberatan dengan proses pemberhentian tersebut. Menurutnya, ia tidak pernah menandatangani kontrak kerja sejak awal menjadi relawan, dan hingga kini belum menerima surat pemberhentian resmi.
“Saya tidak pernah menandatangani surat kontrak atau perjanjian kerja sejak awal masuk. Kemudian sampai sekarang saya juga tidak pernah menerima surat pemberhentian kerja secara resmi. Tiba-tiba saja saya sudah dianggap diberhentikan,” katanya.
Tak hanya soal prosedur, N juga membantah keras tuduhan perselingkuhan yang disebut sebagai alasan dirinya tidak dilibatkan lagi. Ia mengaku memiliki bukti percakapan WhatsApp untuk menjelaskan duduk persoalan.
“Saya punya bukti chat yang bisa menjelaskan bagaimana komunikasi itu sebenarnya terjadi. Karena itu saya tidak terima jika kemudian saya dituduh melakukan perselingkuhan,” ujarnya.
Menurut N, tuduhan itu telah merusak nama baiknya dan menimbulkan rasa malu di lingkungan kerja.
Kepala SPPG Lantari Jaya, Zulham, membenarkan adanya pemberhentian terhadap N. Namun ia menegaskan bahwa kewenangan terhadap relawan berada di tangan yayasan mitra yang bekerja sama dengan SPPG.
“Surat tersebut yang mengeluarkan adalah pihak yayasan mitra kepada relawan, karena dalam hal ini yang berwenang terhadap relawan yakni mitra yayasan. Di semua dapur yang ada di Bombana, setahu saya memang tidak ada perjanjian kerja seperti itu,” jelas Zulham.
Ia juga membantah bahwa pemecatan dilakukan secara tiba-tiba tanpa klarifikasi. Zulham mengklaim sudah melakukan konfirmasi langsung kepada N di kantor.
Zulham mengungkapkan bahwa N sebelumnya pernah menerima Surat Peringatan pertama (SP1) untuk kasus yang berbeda. Soal alasan pemberhentian, ia menyebut pihaknya menemukan komunikasi berulang antara N dengan seorang pria yang sudah beristri.
“Peringatan kedua, saudari N sendiri tahu kalau ini sudah kedua kalinya dia didapati berkomunikasi dengan laki-laki yang merupakan suami orang yang sama. Jadi yayasan mitra mengambil keputusan tersebut karena dalam SPPG tidak mengindahkan dan melarang keras yang namanya perselingkuhan,” tegas Zulham.
Di tengah polemik ini, Forum Komunikasi Marhaenis Bombana ikut bersuara. Mereka mengklaim memiliki sejumlah data berupa foto dan video yang diduga menunjukkan pelanggaran SOP pengelolaan dapur MBG.
Salah satu pengurus forum, Michael, menyatakan bahwa dokumen tersebut akan dijadikan dasar untuk langkah hukum.
“Kami sudah mengantongi data. Kami memiliki data-data valid berupa foto maupun video yang dapat menjadi dasar untuk melakukan langkah hukum terhadap dapur ini,” tegas Michael.
Menurut Michael, forum saat ini sedang menyusun berbagai dokumen pendukung sebelum melaporkan ke instansi terkait, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menanggapi klaim tersebut, Zulham membenarkan bahwa forum pernah memperoleh dokumentasi itu. Namun ia memilih menjadikan temuan tersebut sebagai bahan evaluasi internal.
“Itu menjadi bahan evaluasi bagi kami. Harapannya ke depan pengelolaan dapur bisa semakin baik dan hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, rincian foto dan video yang diklaim Forum Komunikasi Marhaenis Bombana belum dipublikasikan. Substansi dugaan pelanggaran SOP tersebut masih menunggu proses klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Pewarta : Abdul Muis
Sumber : Media Sebangsa
SultraNet
![]()











