Perspektifmedia.id || Bombana, Penetapan “Rapa Dara” sebagai simbol khas Kabupaten Bombana menuai penolakan dari Aliansi Masyarakat Moronene. Mereka menilai keputusan pemerintah daerah itu mencederai nilai-nilai budaya Moronene yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Motif Tomoronene dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Aksi penolakan ini berlangsung pada Senin, 6 Oktober 2025.
Aliansi Masyarakat Moronene menegaskan bahwa “Rapa Dara” atau kepala kuda tidak memiliki akar sejarah yang kuat dalam kebudayaan Moronene. Mereka menilai simbol tersebut hanyalah hasil dari seni kontemporer yang tidak melalui proses kajian budaya yang mendalam serta tidak melibatkan para tokoh adat, budayawan, dan masyarakat adat Moronene.
“Perjuangan para leluhur telah dikhianati oleh pemerintah yang tidak memahami nilai kebudayaan asli Kabupaten Bombana. Dengan hormat, kami meminta pemerintah daerah untuk membatalkan penetapan Rapa Dara sebagai simbol khas Bombana,” tegas Abil, salah satu perwakilan aliansi dalam orasinya.
Menurut Abil, Rapa Dara tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perjalanan sejarah dan identitas budaya suku Moronene. Ia menambahkan, simbol kepala kuda adalah representasi umum yang dapat ditemukan di berbagai wilayah Nusantara dan bukan bagian dari warisan budaya Moronene.
“Makna Rapa Dara sebagai simbol kekuatan, ketahanan, dan semangat pantang menyerah sebenarnya telah tercermin dalam warna merah pada Burisininta, sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Motif Tomoronene,” ujarnya menegaskan.
Aliansi Masyarakat Moronene menyampaikan sejumlah kesepakatan dengan pemerintah daerah yang berisi penolakan terhadap penetapan Rapa Dara sebagai motif khas Bombana. Mereka menilai, kebijakan tersebut diambil tanpa dasar kajian akademis yang melibatkan ahli budaya dan tokoh adat Moronene. Aliansi juga menuntut agar setiap kebijakan terkait simbol dan identitas budaya daerah ke depan harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat adat Moronene.
“Melibatkan tokoh adat, budayawan, akademisi, dan organisasi masyarakat Moronene dalam setiap kebijakan budaya sangat penting. Mereka memiliki pengetahuan, legitimasi sosial, dan otoritas kultural yang tidak dimiliki pemerintah semata. Tanpa pelibatan mereka, kebijakan budaya berisiko kehilangan arah, bahkan menghapus makna asli budaya itu sendiri,” kata Abil di sela aksi.
Sementara itu, sejumlah tokoh adat Moronene yang turut hadir dalam aksi damai tersebut menilai penetapan simbol daerah seharusnya melalui proses panjang dan partisipatif. Mereka mengingatkan bahwa identitas budaya tidak bisa ditentukan sepihak tanpa mempertimbangkan sejarah, nilai-nilai, serta filosofi masyarakat adat setempat.
Bagi masyarakat Moronene, simbol dan motif budaya bukan sekadar ornamen visual, melainkan bagian dari jati diri dan warisan sejarah yang diwariskan dari generasi ke generasi. Oleh karena itu, setiap upaya menetapkan simbol daerah wajib berpijak pada hasil riset budaya, musyawarah masyarakat adat, serta kesepakatan kolektif yang menghormati nilai-nilai lokal.
Aliansi Masyarakat Moronene berharap pemerintah daerah Bombana segera meninjau ulang kebijakan tersebut dan membuka ruang dialog dengan seluruh unsur masyarakat adat. Mereka menekankan pentingnya proses bersama agar simbol daerah benar-benar mencerminkan kekayaan dan kearifan lokal Kabupaten Bombana, bukan hasil dari tafsir sempit atau keputusan sepihak.
Penolakan terhadap Rapa Dara ini menjadi pengingat bahwa kebudayaan bukan sekadar simbol visual, melainkan roh dan identitas yang menyatukan masyarakat. Tanpa pelibatan masyarakat adat, kebijakan budaya berpotensi kehilangan makna dan legitimasi sosial yang seharusnya menjadi fondasi utama pembangunan kebudayaan daerah.
![]()











