Polres Bombana Ungkap Kasus Kedua Tambang Ilegal di Wumbubangka

Perspektifmedia.id || Bombana – Kepolisian Resor Bombana (Polres Bombana) kembali mengungkap aktivitas pertambangan emas ilegal di SP9, Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Ini merupakan kasus kedua dalam satu bulan yang menunjukkan komitmen tegas polisi memberantas kerusakan lingkungan akibat penambangan tanpa izin, disampaikan Senin (2/6).

Operasi penertiban ini dilancarkan setelah KPHP Unit X Tina Orima melaporkan perambahan ilegal di kawasan hutan produksi.

Kapolres Bombana langsung memerintahkan Satuan Reserse Kriminal dan Intelkam melakukan penyelidikan.

Tim gabungan bergerak pada Selasa (27/5) pukul 22.00 WITA berdasarkan informasi aktivitas malam hari. Setelah menyusuri hutan, mereka menemukan satu unit ekskavator SANY kuning sedang mengeruk material mengandung emas pada Rabu (28/5) dini hari pukul 01.45 WITA.

Polisi mengamankan tujuh orang, termasuk operator alat berat (AM, 21 tahun), serta barang bukti:

– 1 unit ekskavator SANY

– 1 mesin Dongfeng Shanghai

– 1 selang penyedot material

“Total dua unit alat berat telah kami amankan dari dua lokasi berbeda dalam waktu berdekatan. Proses hukum akan berjalan profesional dan objektif,” tegas Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko.

Para pelaku diduga menambang dengan metode penggalian mekanis, penyemprotan material, dan pendulangan manual di koordinat -4.623722, 121.920211 kawasan yang diduga hutan produksi. Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bombana.

Kepala Desa Wumbubangka, Karman, S.H., menyatakan dukungan penuh: “Kami apresiasi langkah cepat Polres Bombana. Warga siap berkontribusi melaporkan aktivitas ilegal demi lingkungan yang aman.”

Polres Bombana menegaskan komitmennya meningkatkan pengawasan, menindak pelanggaran hukum, serta berkoordinasi dengan instansi kehutanan dan masyarakat.

Pengungkapan ini memperkuat tindakan sistematis Polres Bombana pascakasus pertama pertambangan ilegal di wilayah sama bulan lalu. Masyarakat didorong berperan aktif melindungi kawasan hutan melalui kanad pengaduan terpadu.

Pewarta Abdul Muis

Editor Redaksi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »