Perspektifmedia.id || BOMBANA – Pemerintah Kabupaten Bombana mengambil langkah progresif dengan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim melaksanakan sholat Dzuhur dan Ashar berjamaah di masjid atau musala terdekat selama jam kerja.
Kebijakan revolusioner ini diresmikan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/504/2025, ditandatangani Bupati Ir. Burhanuddin pada 11 Maret 2025, dan menyasar seluruh pejabat hingga ASN di lingkungan Pemkab Bombana.
Aturan ini memerintahkan penghentian sementara aktivitas kerja saat adzan berkumandang, penyesuaian jadwal rapat, serta penyediaan fasilitas ibadah di kantor yang jauh dari tempat sholat.
“Ini bukan sekadar himbauan, tapi komitmen struktural untuk membangun ASN yang unggul secara spiritual dan kinerja,” tegas Burhanuddin.
Poin krusial kebijakan meliputi:
- Prioritas Sholat Berjamaah: ASN Muslim wajib meninggalkan meja kerja saat adzan, kecuali yang sedang bertugas layani masyarakat dengan tetap memberi penjelasan sopan.
- Fleksibilitas Rapat: Agenda pertemuan harus menghindari jam sholat Dzuhur (12.00-14.00 WITA) dan Ashar (15.00-17.00 WITA).
- Fasilitas Ibadah Instan: Kantor di zona “blank spot” keagamaan wajib sediakan musala darurat lengkap dengan perlengkapan sholat.
“Kebijakan ini bentuk komitmen menjaga keseimbangan antara kewajiban agama dan kinerja ASN. Sholat berjamaah dapat memperkuat soliditas tim,” ujar Burhanuddin dalam pernyataan resminya.
Ia menegaskan, himbauan ini tidak mengurangi kewajiban pelayanan publik, melainkan mendorong pengelolaan waktu yang lebih terstruktur.
Pewarta Abdul Muis
Editor Redaksi
![]()











